Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Redaksi
24 February 2024 13:36
Bloomberg Technoz, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan bertugas dan berfungsi untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat, sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki beberapa program, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan:
Kriteria Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua:
- Mencapai usia pensiun 56 tahun.
- Mencapai usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
- Terjadi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
- Berhenti dari pekerjaan bukan penerima upah (BPU).
- Mengundurkan diri.
- Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Meninggalkan Indonesia secara permanen.
- Mengalami cacat total tetap.
- Meninggal dunia.
- Mengajukan klaim sebagian dari Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10%.
- Mengajukan klaim sebagian dari Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 30%.
Dalam proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, terdapat dua opsi yang dapat dipilih, yaitu melalui klaim di kantor cabang atau klaim secara online. Untuk klaim di kantor cabang, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: