"Namun Israel telah menjadikannya permanen dan bahkan mencaplok sebagian dari wilayah pendudukan itu sendiri," ujar Retno.
Ketiga, lanjut Retno, Israel terus memperluas permukiman ilegal di atas tanah Palestina. Retno juga menyebut kebijakan Israel memindahkan penduduknya ke wilayah pendudukan, dan di saat bersamaan secara paksa memindahkan bangsa Palestina dari wilayah pendudukan, berlawanan dengan aturan dasar dalam Hukum Humaniter Internasional.
"Israel melanggar pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat di mana Israel merupakan negara pihak konvensi tersebut," tegas Retno.
"Keempat, Israel telah menerapkan kebijakan apartheid terhadap bangsa Palestina, terlihat dari diberlakukannya dua rezim kebijakan yang berbeda untuk warga Yahudi dengan warga Palestina. Ini jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum internasional." Retno menambahkan.
(red)