Logo Bloomberg Technoz

Menlu Retno Marsudi Ungkap 4 'Dosa' Israel ke Palestina

Redaksi
24 February 2024 09:30

Retno Marsudi melakukan pencoblosan di TPS 156, Mekarjaya, Depok. (Dok. Instagram @retno_marsudi)
Retno Marsudi melakukan pencoblosan di TPS 156, Mekarjaya, Depok. (Dok. Instagram @retno_marsudi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi baru saja menyampaikan pernyataan lisan dalam sidang Mahkamah Internasional (International Court of Justice--ICJ) di Den Haag semalam, Jumat (23/2/2024).

Sidang itu memiliki agenda masukan dari sejumlah negara untuk memperkuat argumentasi Mahkamah Internasional dalam pembentukan fatwa hukum (advisary opinion) terkait dengan gejolak yang terjadi antara Israel dan Palestina.

Menurut Rento Marsudi, ada empat fakta yang dapat membuktikan Israel melakukan pencaplokan secara paksa atau aneksasi ilegal wilayah Palestina.

"Pertama, pendudukan Israel dilakukan sebagai hasil dari penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan, unjustified," ujar Retno Marsudi dalam konferensi pers secara online, menjelaskan ulang paparan lisan yang disampaikan di Mahkamah Internasional.

Kedua, lanjut Retno, Israel telah melakukan aneksasi ilegal terhadap Occupied Palestinian Territory (OPT). Retno mengatakan dalam aneksasi itu, RI memperkuat dengan argumentasi bahwa pemerintah pendudukan memiliki kewajiban hukum untuk menjadikan pendudukannya, bersifat sementara.