Logo Bloomberg Technoz

Ketiga, lanjut Retno, Israel terus memperluas permukiman ilegal di atas tanah Palestina. Retno juga menyebut kebijakan Israel memindahkan penduduknya ke wilayah pendudukan, dan di saat bersamaan secara paksa memindahkan bangsa Palestina dari wilayah pendudukan, berlawanan dengan aturan dasar dalam Hukum Humaniter Internasional. 

"Israel melanggar pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat di mana Israel merupakan negara pihak konvensi tersebut," tegas Retno.

"Keempat, Israel telah menerapkan kebijakan apartheid terhadap bangsa Palestina, terlihat dari diberlakukannya dua rezim kebijakan yang berbeda untuk warga Yahudi dengan warga Palestina. Ini jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum internasional." ujar Retno menambahkan.

Dalam paparan lisan tersebut, Retno juga mengingatkan bahwa Mahkamah Internasional memiliki kewenangan, sesuai dengan yurisdiksinya, untuk memberikan fatwa hukum.

“Tidak ada alasan apapun bagi Mahkamah Internasional untuk tidak memberikan opini-nya karena ini sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum Mahkamah Internasional," kata Retno.

Apalagi, lanjutnya, pemberian fatwa hukum tidak mengganggu proses negosiasi perdamaian.

"Karena saat ini memang tidak ada proses negosiasi yang sedang berlangsung. Sebaliknya, yang terjadi adalah Israel terus-terusan melanggar semua ketentuan hukum internasional dan tidak menghiraukan keputusan Dewan Keamanan PBB," tegas Retno.

Retno juga menyampaikan bahwa fatwa hukum Mahkamah Internasional tidak ditujukan untuk mengambil kesimpulan akhir dari konflik saat ini, karena solusi konflik hanya dapat dilakukan melalui perundingan. 

"Tetapi fatwa hukum tersebut akan mempermudah Majelis Umum PBB dalam mengambil sikap sesuai fungsinya terkait konflik Israel-Palestina," urainya.

“Ketiga, fatwa hukum Mahkamah Internasional akan secara positif membantu proses perdamaian dengan cara mempresentasikan elemen hukum tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh," ujar Retno

Diberitakan sebelumnya, Majelis Umum PBB melalui Resolusi 77/247 tahun 2022 telah meminta Mahkamah Internasional mengeluarkan fatwa hukum terkait konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina. Selanjutnya, Mahkamah Internasional kemudian meminta negara-negara untuk memberikan masukan guna membantu penyusunan fatwa hukum dimaksud.

Adapun sebelum paparan lisan ini, pandangan tertulis Indonesia telah disampaikan pada Juli 2023. Selain Indonesia, pernyataan lisan juga disampaikan oleh 51 negara dan 3 organisasi internasional.

(ain)

No more pages