Menlu Retno di ICJ: Israel Lakukan Aneksasi Ilegal dan Apartheid
Angga Indrawan
23 February 2024 21:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menlu Retno Marsudi menyampaikan ada empat fakta menganga yang dapat membuktikan aksi Israel di Palestina merupakan tindakan aneksasi ilegal. Hal itu disampaikan Retno saat RI menyampaikan pernyataan lisan dalam sidang Mahkamah Internasional (International Court of Justice--ICJ) di Den Haag, Jumat (23/2/2024).
Seperti diketahui, masukan dari sejumlah negara akan memperkuat argumentasi Mahkamah Internasional dalam pembentukan fatwa hukum (advisary opinion) terkait dengan gejolak yang terjadi antara Israel dan Palestina.
"Pertama, pendudukan Israel dilakukan sebagai hasil dari penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan, unjustified," ujar Retno Marsudi dalam konferensi pers secara online, menjelaskan ulang paparan lisan yang disampaikan di Mahkamah Internasional.
Kedua, lanjut Retno, Israel telah melakukan aneksasi ilegal terhadap Occupied Palestinian Territory (OPT). Retno mengatakan dalam aneksasi itu, RI memperkuat dengan argumentasi bahwa pemerintah pendudukan memiliki kewajiban hukum untuk menjadikan pendudukannya, bersifat sementara.
"Namun Israel telah menjadikannya permanen dan bahkan mencaplok sebagian dari wilayah pendudukan itu sendiri," ujar Retno.