Salah hitung dan anomali dalam Sirekap memunculkan riuh publik. Sebab salah hitung berujung pada penggelembungan suara paslon tertentu. Sejumlah pihak telah meminta KPU untuk menghentikan Sirekap.
PKS dan PDIP diketahui telah memberikan surat resmi untuk meminta KPU menghentikan Sirekap sebelum data anomali tuntas. Sementara itu, banyak pihak lainnya juga meminta audit profesional terhadap sistem IT KPU.
Merespons gugatan tersebut, KPU berkilah bahwa Sirekap hanya sebagai alat bantu. Penghitungan resmi dilakukan manual secara berjenjang dimulai dari kecamatan hingga tingkat pusat.
"Terhadap surat yang masuk, akan kami bahas," ujar Komisioner KPU, Idham Holik, kemarin.
(red)
No more pages