Logo Bloomberg Technoz

PDIP Ungkap Objek Hak Angket, Tepis Motif Pemakzulan Jokowi

Pramesti Regita Cindy
23 February 2024 18:40

Politikus PDIP, Adian Napitupulu. (Bloomberg Technoz/Pramesti)
Politikus PDIP, Adian Napitupulu. (Bloomberg Technoz/Pramesti)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu menepis isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi ujung objek fokus dalam pembahasan penggunaan hak angket kecurangan pemilu. 

"Nggak ada yang bicara pemakzulan Jokowi, angketnya belum berproses," jelas Adian ketika ditemui di daerah Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024)

Hak angket yang akan diinisiasi PDI Perjuangan belakangan memang lebih banyak ditekankan terhadap kecurangan-kecurangan Pemilu 2024. Sehingga, Adian menegaskan bahwa sesungguhnya objek hak angket mereka adalah KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Meski bukan bagian dari lembaga eksekutif, Adian menjelaskan bahwa kedua lembaga tersebut adalah bagian dari negara, dan hak angket dapat menyentuh siapapun yang merupakan bagian dari lembaga negara dan menggunakan anggaran negara.

"Dan biar bagaimanapun juga sebenarnya KPU dan Bawaslu itu adalah lembaga negara, hak angket ini bisa menyentuh siapapun selama dia lembaga negara dan menggunakan uang negara," jelasnya.