Logo Bloomberg Technoz

"Kita dorong yang industri, komersial, itu kan skalanya besar-besar," ujar dia.

Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya resmi menerbitkan revisi aturan soal penggunaan dan pemanfaatan pembangkit listrik bertenaga surya atau PLTS Atap.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.

Beleid yang diteken Menteri ESDM Airifn Tasrif pada 29 Januari itu mencakup pemasangan sistem PLTS Atap yang terhubung pada sistem tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU).

Selain itu, beleid itu juga resmi meniadakan skema penitipan listrik yang dihasilkan melalui PLTS atap kepada PLN dari kelebihan energi, berbeda dari sebelumnya yang mewajibkan penitipan listrik ke PLN.

"Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap," bunyi Pasal 13.

Ilustrasi PLTS atap./Bloomberg

Tuai Kritik

Merespons hal itu, Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai, peniadaan skema net-metering bakal berdampak terhadap menurunnya tingkat keekonomian PLTS atap khususnya di segmen rumah tangga yang umumnya mengalami beban puncak di malam hari.

Net-metering sebenarnya sebuah insentif bagi pelanggan rumah tangga untuk menggunakan PLTS Atap Dengan tarif listrik PLN yang dikendalikan, net-metering membantu meningkatkan kelayakan ekonomi sistem PLTS atap yang dipasang pada kapasitas minimum, sebesar 2-3 kWp untuk konsumen kategori R1," ujar Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa dalam siaran pers.

Fabby mengatakan, tanpa adanya skema net-metering itu, serta biaya battery storage untuk penyimpanan listrik yang relatif mahal, kapasitas minimum tersebut tidak dapat dipenuhi, sehingga biaya investasi per satua kWp bakal menjadi lebih tinggi. 

"Inilah yang akan menurunkan keekonomian sistem PLTS atap,” ungkapnya.

Selain itu, IESR menuding bahawa turan ini cenderung terlalu berpihak pada kepentingan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero), yang juga dapat berdampak pada terhambatnya partisipasi konsumen listrik mendukung tujuan pemerintah mengakselerasi transisi energi di Indonesia.

(ibn/wdh)

No more pages