Aturan Baru PLTS Atap Untungkan Industri, Bukan Rumah Tangga
Sultan Ibnu Affan
23 February 2024 17:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui revisi aturan soal penggunaan dan pemanfaatan pembangkit listrik bertenaga surya atau PLTS Atap lebih dikhususkan kepada pengguna industri, dibandingkan dengan rumah tangga.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan hal itu disebabkan lantaran revisi peraturan menteri (permen) yang baru ditetapkan 29 Januari itu meniadakan skema ekspor impor listrik yang sebelumnya dinilai menjadi insentif bagi pengguna sektor rumah tangga dan bisnis kecil.
Skema ekspor impor listrik itu atau net-metering sebelumnya memang dimanfaatkan oleh pengguna PLTS Atap sebagai bagian dari pengurangan tagihan listriknya. Namun, dengan adanya revisi itu, skema tersebut resmi dihapuskan.
"Memang [revisi] PLTS Atap yang sekarang agak sulit untuk rumah tangga, karena kan tidak ada ekspor impor, tidak ada titip. Kalau dahulu kan bisa, dipakainya malam. Kecuali pakai baterai di rumahnya, jadi disimpan, dipakainya malam.," ujar Dadan saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Dadan mengatakan hal itu berbeda dengan pengguna skala industri dan komersial, yang cenderung memiliki basis penyimpanan ldan konsumsi listrik yang stabil.