“Selain merugikan konsumen, praktik ini juga menutup peluang jasa kurir lainnya untuk memberi pelayanan pada konsumen.”
Perwakilan Shopee Indonesia masih belum memberi respon.
Ketua KPPU Fanshurullah Asa sebelumnya menyatakan pembatasan pilihan jasa logistik dilakukan Shopee sejak 2019 saat perusahaan mengubah aturan kebijakan melalui sistem algoritma platform.
Memang pengelola marketplace yang terafilasi dengan Sea Ltd ini tetap menyediakan pilihan, namun harus melalui beberapa tahap dan setelah melakukan pembayaran. Hal tersebut menyulitkan konsumen.
Atas dugaan tersebut, KPPU masih bekerja. Prosesnya sedang berlangsung menuju persidangan oleh Majelis Komisi. "Saat ini dalam proses pemberkasan," terang Fanshurullah.
Dia menegaskan bahwa segala praktik yang keluar dari asas persaingan usaha secara sehat dilarang dalam perundang-undangan, baik dilakukan beberapa pihak terafiliasi ataupun tidak.
(wep)