Seperti diketahui, BEI mengimplementasikan kebijakan kode broker dan domisili sejak 6 Desember 2021. Sejak penerapan aturan ini, kode broker dan kode domisili masih bisa dilihat, namun usai jam perdagangan saham berakhir.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) Irvan Susandy sebelumnya mengatakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melakukan kajian soal wacana dibukanya kembali kode broker dan kode domisili.
Ada sinyal, kedua kode ini akan kembali dibuka. Namun, dengan cara yang berbeda. "Konsepnya masih ringkasan data saja. Yang pasti, kami tidak akan buka secara live, tidak akan dikembalikan ke live," ujar Irvan.
Penutupan tersebut membuat kode broker dan kode domisili tak bisa lagi dilihat secara realtime sepanjang aktivitas perdagangan di bursa saham. Kode broker dan domisili baru dibuka setelah penutupan jam perdagangan sore hari, dalam bentuk ringkasan.
(mfd/dhf)