Logo Bloomberg Technoz

"Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 tahun yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember," tulis ayat (3) Pasal 7 aturan itu, dikutip Jumat (23/2/2024).

Kemudian, usulan kuota pengembangan sistem PLTS Atap untuk tahun selanjutnya disampaikan paling lambat pada Oktober selama tahun berjalan.

Hasil usulan kuota pengembangan itu pun mesti dilaporkan kepada Direkur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM untuk dapat dievaluasi.

Setelah itu, dipublikasikan melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi Pemegang IUPTLU, dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak kuota pengembangan Sistem PLTS Atap ditetapkan.

Selain itu, beleid itu juga resmi meniadakan skema penitipan listrik yang dihasilkan melalui PLTS atap kepada PLN dari kelebihan energi, berbeda dari sebelumnya yang mewajibkan penitipan listrik ke PLN.

"Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap," bunyi Pasal 13.

(ibn/wdh)

No more pages