“Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup,” papar dia.
Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya. Pemerintah dan perguruan tinggi menyerahkan hal tersebut kepada pelaku bisnis pinjol. Berdasarkan keterangan 83 perguruan tinggi dalam pertemuan dengan KPPU 19 Februari 2024 diketahui bahwa mereka hanya memfasilitasi pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa dengan empat Fintech P2P lending.
Mereka adalah PT Inclusive Finance Group (DANACITA), PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan tentunya menyepakati pinjaman berbunga sebagaimana layaknya pinjol di sektor non pendidikan.
“KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan UKT, khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT,” terang dia.
Pola pinjol untuk biaya pendidikan kampus, lanjut Fanshurullah, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
“KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut,” ucap dia.
(wep)