KPPU Panggil 4 Fintech yang Fasilitasi Pinjol Bayar Uang Kuliah
Dovana Hasiana
23 February 2024 11:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil empat pelaku usaha Financial Technology (Fintech) P2P Lending yang menawarkan pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa untuk membayar biaya perkuliahan. KPPU berpandangan ada pola bisnis yang tidak sesuai dengan perundang-undangan. Hal ini dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
“KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut,” kata Ketua KPPU Fanshurullah Asa.
Menurut Fanshurullah persoalan pinjol untuk biaya pendidikan mahasiswa menjadi perhatian KPPU karena tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU PT). Seharusnya pinjaman untuk biaya pendidikan tidak berbunga.
Fanshurullah mengatakan dalam keterangan tertulis Jumat (23/2/2024), perundang-undangan justru mewajibkan pemerintah (pusat dan daerah), termasuk perguruan tinggi, memenuhi hak mahasiswa yang belum memiliki kemampuan ekonomi dalam menyelesaikan studi. Ini termaktub dalam pasal 76.
Berbagai pihak tersebut, seharusnya bisa memberikan dana pinjaman untuk pendidikan tinggi yang tidak berbunga. Masih berdasarkan UU PT, mahasiswa kemudian juga memiliki kewajiban melunasi setelah lulus dan atau usai mendapatkan pekerjaan. Konsep ini lazim diterapkan pada beberapa negara maju dengan penamaan student loan.