Sedangkan lima polis atas nama Aryani Novitasari terdiri dari nomor KN 070104822 dengan nilai Rp1 miliar; KN 070104646 dengan nilai Rp1 miliar; KN 070104541 dengan nilai Rp3miliar; KN 070104147 dengan nilai Rp1,5 miliar; dan KN 070104085 dengan nilai Rp2,5 miliar.
Sesuai Pasal 75 UU Asuransi, Jiwasraya seharusnya memberikan data transparansi kondisi perusahaan kepada calon nasabah. Akan tetapi, perusahaan negara tersebut dituduh menyembunyikan sejumlah data korupsi yang terjadi di internal.
Hal ini juga yang kemudian membuat OC Kaligis memenangkan gugatan perolehan kembali uangnya pada sidang Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 219/PDT.G/2020/PN.JKT.PST, dan Pengadilan Tinggi nomor 176/PDT/2022/PT.DKI.
Meski menang di Pengadilan, OC Kaligis menklaim belum menerima kembali seluruh uang tabungannya tersebut. Upaya untuk menagih kepada Jiwasraya dan Menteri BUMN Erick Thohir selalu gagal.
"Saya mohon maaf sebesar besarnya, bila di tengah kesibukan Bapak Presiden, saya memohon hal ini, melalui surat ini, karena segala upaya hukum telah saya lakukan, tanpa hasil,” kata Kaligis.
(red)