Logo Bloomberg Technoz

“KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan UKT, khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT,” papar dia.

Meski begitu, dengan mengacu pada UU Pendidikan Tinggi berbagai pihak seperti Pemerintah, Pemda, juga pengelola kampus berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.
“Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan,” jelas KPPU.

“Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.”

(dov/wep)

No more pages