KPPU Sebut Fintech Pinjol Bayar UKT Langgar UU Perguruan Tinggi
Redaksi
23 February 2024 10:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Fanshurullah Asa menyatakan pola bisnis Financial Technology (Fintech) P2P Lending yang menawarkan pinjaman untuk membayar uang kuliah melanggar Undang-Undang Perguruan Tinggi.
Ketidaksesuaian dengan UU Pendidikan Tinggi karena terdapat pinjaman berbunga dari empat pelaku bisnis Fintech P2P Lending, yang dimonitor oleh KPPU, yaitu PT Inclusive Finance Group (DANACITA), PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), dan PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND).
“Produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga, dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat,” kata dia, Jumat (23/2/2024).
Dalam keterangan tambahan KPPU menilai perputaran dana pinjaman online (pinjol) untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) mencapai Rp450 miliar. Danacita sebagai pinjol yang mendominasi, sekitar 83,6% atau jika dihitung setara Rp376 miliar.
KPPU dalam perkembangan sebelumnya juga telah mendapatkan keterangan dari 83 kampus terkait ramainya pemberitaan pinjaman mahasiswa yang difasilitasi oleh perusahaan pinjol Fintech P2P Lending, pada 19 Februari 2024.