Temuan KPPU Atas Potensi Tindakan Monopoli di Shopee Express
Dovana Hasiana
23 February 2024 10:25
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Fanshurullah Asa mengatakan bahwa segala upaya anti kompetisi secara sehat tidak dibenarkan, termasuk hanya menyediakan jasa antar beserta ongkos kirim (ongkir) tunggal pada sebuah platform. Hal ini merujuk pada pemberlakukan kebijakan marketplace Shopee yang diduga memprioritaskan jasa antar Shopee Express.
“Upaya praktik diskriminasi kepada pelaku usaha tertentu dilarang berdasarkan undang-undang, baik kepada yang terafiliasi maupun kepada yang tidak terafiliasi,” kata Fanshurullah kepada Bloomberg Technoz, Jumat (23/2/2024).
Menurut Fanshurullah pihaknya mengendus adanya pilihan tunggal pada aplikasi Shopee untuk jasa pengiriman. Upaya yang dilakukan sejak tahun 2019, dilakukan melalui sistem algoritma dari platform yang menginduk pada Sea Ltd tersebut.
“Opsi konsumen untuk mengubah jasa pengiriman harus melalui beberapa tahap dan setelah melakukan pembayaran, sehingga menyulitkan konsumen. Ongkos kirim pun yang tadinya bervariasi dijadikan harga tunggal oleh platform,” papar dia.
“Konsumen kehilangan kesempatan untuk memilih jasa pengiriman berdasarkan pertimbangan pelayanan terbaik dan harga yang diberikan. Diduga adanya prioritisasi yang diberikan Shopee dengan perusahaan jasa pengiriman yang terafiliasi dengannya,” kata dia.