Mendag Zulkifli Hasan saat hadiri acara 'Beli Lokal' Tokopedia-TikTok 12 Desember mengatakan bahwa kolaborasi teknologi keduanya tidak mudah. Meski proses kesepakatan telah berlangsung pada 10 Desember, persiapan integrasi membutuhkan waktu. Atas dasar itulah, “kami lagi berikan masa tiga sampai empat bulan percobaan. Kita lihat perkembangannya agar disempurnakan.”
Usai batas waktu yang ditentukan, Kemendag akan menggelar audit untuk memastikan sistem layanan transaksi perdagangan TikTok Shop tidak melanggar ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan mendaftar sebagai lokapasar (marketplace) atau niaga elektronik (e-commerce). “Nanti kita audit, nanti siapa, kita tunjuk untuk mengaudit,” jelas Zulhas di kantornya, awal Januari.
Dalam perkembangannya proses transisi kembalinya TikTok Shop dianggap bermasalah oleh Teten. Ia meminta Menteri Zulhas menindak TikTok karena terbukti masih menggunakan sistem internal media sosial dalam perdagangannya.
“TikTok [TikTok Shop] belum mematuhi Permendag 31, mestinya segera ditindak Kemendag, kalau dibiarkan kebijakan pemerintah tidak konsisten,” jelas Teten saat awal pekan ini.
Beberapa ketentuan Permendag 31 yang diduga diterabas TikTok adalah pasal 13 ayat 3A, dimana terdapat frasa “tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi”. Kemudian Pasal 21 Ayat 3 Permendag yang sama. Artinya, ada perbedaan peran secara tegas media sosial sebagai mitra promosi, dalam hal ini Tiktok, dengan Tokopedia sebagai PPMSE.
Dengan mengacu pada ketentuan, Tokopedia tidak diperbolehkan untuk memiliki keterhubungan atau interkoneksi dengan TikTok. “Kami lihat belum ada perubahan. Ada indikasi pelanggaran Permendag 31,” terang Teten akhir tahun 2023. Kritik Teten dimaksudkan agar Indonesia terbebas dari praktik monopoli di market digital.
Bunyi pasal 13 ayat 3 Permendag 31
Dalam menjaga persaingan usaha yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPMSE wajib memastikan:
a. tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara Sistem Elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan Sistem Elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE; dan
b. tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam Sistem Elektroniknya.
Bunyi pasal 21 ayat 3 Permendag 31
1. Dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha, bukti pemenuhan standar atau
persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan, dan Barang dan/atau Jasa yang dilarang dan/atau dibatasi perdagangannya, distribusi Barang, dan perpajakan.
2. PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace) dan/atau Social-Commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi Barang.
3. PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
Perwakilan TikTok belum memberikan tanggapan atas hal ini, namun dalam pernyataan bersama TikTok-GoTo, disampaikan bahwa kemitraan bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia telah sah berjalan di bawah entitas PT Tokopedia. Saat pengujian di aplikasi TikTok, pada fitur TikTok Shop masih terdapat informasi “Layanan difasilitasi oleh TikTok yang berpartner dengan Tokopedia.”
(dov/wep)