Berikut cara memeriksa status NIK warga DKI Jakarta
- Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
- Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga"
- Ketik 16 digit NIK pada kolom "NIK"
- Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha"
- Klik tombol "Cari Data Pembekuan"
- Jika NIK tak dibekukan, anda akan menerima informasi berbunyi; "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili"
- Jika NIK dibekukan, anda akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa sejumlah dokumen penyerta yaitu
1. Surat RT dan RW setempat
2. Data pendukung lainnya
(red/frg)
No more pages