Cara Cek NIK Warga DKI Jakarta yang Dibekukan Mulai Maret 2024
Redaksi
23 February 2024 07:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melanjutkan kebijakan penataan data administrasi kependudukan bagi warga di wilayah ibu kota. Mereka pun berupaya untuk memperbaharui data terutama bagi warga yang tak lagi tinggal atau berdomisili di DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, pemerintah secara bertahap akan membekukan nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP) warga yang sudah tak lagi tinggal di wilayah Jakarta mulai Maret 2024.
"Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah atau terkendala," kata Budi dikutip dari akun media sosial Instagram Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Senin (12/2/2024).
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta tak langsung menghapus NIK warga yang sudah berdomisili di luar Jakarta. Para warga masih memiliki kesempatan dengan melakukan konfirmasi ulang saat menemukan data NIK dalam status dibekukan.
Pemprov DKI mengklaim, para warga yang NIK terkendala atau dibekukan dapat melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil atau pun desk informasi di Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan.