Hal itu disampaikan Bendahara Negara setelah melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kesiapan pembayaran THR dan Gaji ke-13 pada 2024 usai menghadiri rapat internal di Istana Negara Jakarta, Senin (19/02).
“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ya, kan itu sudah ada dalam Undang-undang APBN 2024,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2/2024).
Bendahara Negara menjelaskan persiapan yang dimaksud yaitu mengenai persiapan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024. Persiapan dimulai dari sekarang untuk kelancaran pencairan yang rencananya akan dibayarkan mulai H-10 sebelum Idul Fitri.
“Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan. Jadi persiapannya mulai dilakukan dari sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Sri Mulyani.
(dov/ain)