Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menjelaskan, saat ini PNS menerima gaji dengan nominal yang sama seperti tahun sebelumnya. Kemudian, selisih kenaikan gaji akan diterima secara rapel sampai aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS terbit.
"Terhitungnya mulai Januari 2024, tapi menunggu peraturannya terbit. Betul (selisih kenaikan gaji akan dirapel setelah aturan terbit)," ujar Deni kepada Bloomberg Technoz, Jumat (26/1/2024).
Sebagai informasi, pemerintah menjanjikan gaji PNS naik hingga 8% pada 2024. Tak hanya itu, gaji pensiunan juga dipatok bertambah mencapai 12% tahun 2024.
Dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 serta Nota Keuangan di depan Rapat Paripurna DPR RI, 16 Agustus 2023 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%. Ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi.
(dov/ros)