Idham turut menjalaskan UU pemilu memberikan batas waktu paling lama 35 hari harus sudah menetapkan hasil pemilu. Sehingga di lampiran 1 PKPU nomor 4/2024 tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa batas akhir rekapitulasi itu tanggal 20 Maret 2024.
"Mari masyarakat saksikan rekapitulasi secara berjenjang. Kami telah memerintahkan jajaran kami dalam setiap pelaksanaan rekapitulasi tersebut harus disiarkan secara langsung," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, PDIP resmi melayangkan surat kepada KPU berisi penolakan terhadap Sirekap dalam menghitung Pemilu 2024. PDIP juga menyoroti keputusan KPU yang menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan imbas kegagalan Sirekap.
(fik/ain)
No more pages