Logo Bloomberg Technoz

KPU Jawab Surat PDIP Protes Sirekap: Kita Bahas, Hasilnya Nanti

Muhammad Fikri
22 February 2024 16:40

Anggota KPU RI, Idham Holik. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Anggota KPU RI, Idham Holik. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi telah menerima surat PDIP berkaitan protes penggunaan Sirekap dalam Pemilu 2024. Sirekap diketahui memancing riuh usai temuan banyak kejanggalan data dalam proses hitung suara.

"KPU nanti akan membahas surat, semua surat pun biasanya memang selalu dibahas dalam rapat pimpinan. Nanti tentunya kami juga akan sampaikan hasilnya," ujar Komisioner KPU Idham Holik di kantor KPU, Kamis (22/2/2024).

Terkait dengan penolakan Sirekap oleh kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin, KPU kembali mengingatkan fungsi keberadaan Sirekap.

"Dalam aturan teknis, Sirekap itu adalah alat bantu, bukan alat penentu," kata Idham menegaskan.

Hasil resmi penghitungan suara, jelas Idham, tetap berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung. Penghitungan dilakukan mulai dari tingkat PPK sampai nanti tingkat nasional.