Menurutnya, dapat disimpulkan kesalahan pengkonversian data suara yang terjadi hanya sebesar 0,64% dari 358.775 TPS yang sudah terunggah di sistem Sirekap.
"Itu kalau dibandingkan yang sudah diunggah 358.775 itu kurang lebih 0,64% atau dibawah 1%," ucapnya.
Namun, sejumlah pihak menegaskan perlu dilakukan audit terhadap proses penghitungan suara Pemilu 2024. Wahyudi Djafar Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyatakan upaya yang terkesan reaksioner dari KPU justru menumbuhkan kecurigaan adanya upaya manipulasi suara, dengan banyaknya komentar publik bahwa aplikasi Sirekap tidak menampilkan data secara faktual seperti dokumen C1 hasil dari beberapa TPS.
“Maka kami mendesak dilakukan audit sekarang, dilakukan assessmen kembali, bagaimana sistem ini bekerja dan harus dilakukan oleh auditor siber independen, tidak hanya sekedar tim pengembangan dari sistem tersebut,” papar dia.
Anggaran KPU Meroket
Mengingat Pemilu adalah momen krusial bagi masa depan Indonesia, semestinya KPU sudah lebih siap untuk mengelolanya. Negara sudah memberikan anggaran yang cukup besar bagi KPU untuk mempersiapkan dan menggelar Pemilu.
Mengutip dokumen Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, KPU memperoleh anggaran Rp 28,4 triliun untuk tahun ini. Bertambah Rp 8,2 triliun (40,59%) dibandingkan 2023.
Dibandingkan 2019, yang juga merupakan tahun Pemilu, anggaran KPU tahun ini juga jau lebih tinggi.
Berikut adalah rincian penggunaan anggaran KPU pada 2024:
-
Program Dukungan Manajemen Rp 2,11 triliun. Program ini digunakan untuk mendukung rutinitas kerja KPU mulai dari belanja gaji, operasional kantor, pengelolaan sarana dan prasarana kerja, dan lainnya terkait dengan tusi KPU dalam mendukung Tahapan Pemilu.
-
Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi Rp 26,29 triliun. Program ini mencakup tahapan Pemilu serta pelaksanaan Pemilu dan pemilihan gubernur-wakil gubernur.
-
Belanja Pegawai Rp 1,48 triliun.
-
Belanja Barang Rp 26,7 triliun.
-
Belanja Modal Rp 213,7 miliar.
KPU juga melaksanakan program Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP). Kebijakan ini adalah untuk penguatan kebijakan money follows program, penerapan anggaran berbasis kinerja yang komprehensif, peningkatan integrasi belanja antar Kementerian Negara/Lembaga (K/L) untuk tingkat Pemerintah Pusat, dan integrasi belanja pusat dan daerah, sehingga sumber pendanaan dapat dikelola secara lebih efisien dan target pembangunan nasional dapat dikelola secara bersama dan lebih tersinkronisasi dalam mencapai tujuan yang memberikan manfaat sebesar besarnya kepada masyarakat.
“Implementasi RSPP lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan mulai level program yang merupakan tingkatan makro strategis sampai dengan komponen yang merupakan tingkatan proses atau tahapan suatu pekerjaan. Perubahan di level program meliputi perubahan dari program yang hanya diemban KPU diubah menjadi program lintas.
Program lintas tersebut adalah Program Penyelenggaraan Pemilu dan Proses Konsolidasi Demokrasi, yang diemban oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu. Perubahan di level program tersebut, diikuti dengan penyesuaian pada level di bawahnya, yaitu Kegiatan, KRO, RO, dan Komponen,” jelas dokumen APBN 2024.
Pada level Kegiatan, terdapat penyelarasan kegiatan yang semula menggunakan pendekatan yang mencerminkan tugas pokok dan fungsi masing-masing biro, diubah menjadi Kegiatan yang mencerminkan proses pencapaian Keluaran Program.
Rumusan Kegiatan/Tahapan Pemilu yang merupakan Prioritas Nasional, menggunakan nomenklatur Kegiatan sesuai dengan pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu:
-
Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu.
-
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
-
Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.
-
Penetapan Peserta Pemilu.
-
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
-
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
-
Masa Kampanye Pemilu.
-
Masa Tenang.
-
Pemungutan dan penghitungan suara.
-
Penetapan hasil Pemilu.
-
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota.
“Upaya dan terobosan yang dilakukan KPU untuk mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024, di antaranya merencanakan kebutuhan anggaran Pemilu yang optimal dengan skala prioritas selama 3 (tiga) Tahun Anggaran sejak 2022 s.d 2024, membangun kerja sama dengan berbagai pihak yang mendukung KPU dalam mensukseskan Pemilu, mengembangkan sistem informasi (IT) yang lebih terintegrasi dalam Kepemiluan sehingga meminimalisasi mekanisme kerja secara manual, melakukan konsolidasi secara periodik dalam menerapkan kebijakan-kebijakan KPU yang berdampak kepada Tahapan Pemilu, melakukan sosialisasi Tahapan Pemilu secara masif kepada masyarakat (pemilih) baik yang ada di Dalam Negeri maupun Luar Negeri, Melakukan penataan SDM di jajaran KPU melalui promosi/mutasi atau penugasan lainnya, dan melakukan perbaikan/pembangunan sarana prasarana kantor atau gudang KPU agar memiliki kenyamanan kerja bagi pegawai KPU,” jelas dokumen APBN 2024.
(aji/ain)