Idham menyarankan untuk para peserta pemilu yang memiliki data tidak berkesinambungan dengan data yang terdapat di Sirekap, agar melaporkan langsung ke KPU untuk ditindak lebih lanjut.
"Silakan saja disinkronisasi dengan data yang ada di Sirekap, apabila mendapati adanya data anomali, kami persilakan untuk menyampaikan itu kepada kami dan kami akan segera akurasi," jelasnya.
"Walaupun tanpa adanya laporan, KPU terus melakukan proses akurasi data, karena informasi yang akurat dan faktual merupakan hak konstituasional yang dijamin oleh konstitusi untuk warga negara," tegas Idham
(fik/ain)
No more pages