Apa itu standar Euro?
Emisi atau gas buang kendaraan memiliki beberapa kandungan kimia yang berbahaya bagi lingkungan dan makhluk hidup dalam jumlah besar. Kandungan tersebut adalah nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), total hidrokarbon (THC), dan partikulat (PM).
Dengan demikian, dibentuklah beberapa standar emisi kendaraan untuk mengatur ambang batas kadar polutan yang dapat dikeluarkan oleh suatu kendaraan, yang digagas oleh Uni Eropa, dengan standar awal yakni Euro 1.
Seiring dengan berjalannya waktu, standar itu pun kembali ditingkatkan secara bertahap, yakni Euro2 (E2) pada 1996, Euro 3 (E3) tahun 2000, Euro 4 (E4) 2005, Euro 5 (E5) 2009, dan Euro 6 (E6) pada 2014.
Saat ini, Indonesia sendiri telah mengadopsi standar E4 pada sejak 2018 lalu. Kebijakan itu tertuang dan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Standar E4 yang diterapkan di RI mensyaratkan batas emisi Karbon Monoksida (CO) 1 gram/km, Hidrokarbon (HC) 0,1 gram/km, Nitrogen Oksida 0,08 gram/km untuk mesin bensin.
Selanjutnya, spesifikasi BBM dengan standar Euro 4 adalah memiliki reasearch oktan number (RON) minimal 91, bebas timbal, dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm.
Meski mendekati standar tersebut, Pertamax, salah satu produk BBM RI, dikatakan belum sesuai lantaran kandungan sulfurnya masih 500 ppm. Adapun, jenis BBM Pertamina yang diklaim sudah seusai standar tersebut adalah Pertamax Turbo, dan Pertamina Dex.
(ibn/wdh)