Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali membuka peluang untuk menaikkan standar bahan bakar Euro 4 (E4) ke Euro 5 (E5), sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan polusi udara, terkhusus di areal Jakarta.

"Kita sedang pikirkan sekarang, bagaimana kira lari ke fuel ini dari Euro 4 ini beralih ke Euro 5. Kenapa? itu sulfurnya supaya rendah, ujar Luhut dalam unggahan video melalui akun Instagram resminya, dikutip Kamis (22/2/2024).

Luhut mengatakan, melalui tim Kemenko Marves dan PT Pertamina (Persero), pihaknya saat ini tengah mengupayakan dan mengkaji peralihan dan menghadirkan bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai lebih ramah lingkungan.

Dari hasil sementara, kata Luhut, upaya ini diklaim dapat memangkas anggaran subsidi mulai dari Rp20 triliun hingga Rp50 triliun.

"Itu akan mengurangi subsidi kita, mungkin bisa sampai Rp20 sapai Rp50 triliun lagi dari sana. Jadi pemerintah masih coba cari dan melihat ekuilibriumnya di mana. Itu saya kira akan mempercepat proses air quality di jakarta yang lebih bagus."

Bahan bakar minyak (BBM)./Bloomberg-David Paul Morris

Apa itu standar Euro?

Emisi atau gas buang kendaraan memiliki beberapa kandungan kimia yang berbahaya bagi lingkungan dan makhluk hidup dalam jumlah besar. Kandungan tersebut adalah nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), total hidrokarbon (THC), dan partikulat (PM).

Dengan demikian, dibentuklah beberapa standar emisi kendaraan untuk mengatur ambang batas kadar polutan yang dapat dikeluarkan oleh suatu kendaraan, yang digagas oleh Uni Eropa, dengan standar awal yakni Euro 1.

Seiring dengan berjalannya waktu, standar itu pun kembali ditingkatkan secara bertahap, yakni Euro2 (E2) pada 1996, Euro 3 (E3) tahun 2000, Euro 4 (E4) 2005, Euro 5 (E5) 2009, dan Euro 6 (E6) pada 2014.

Saat ini, Indonesia sendiri telah mengadopsi standar E4 pada sejak 2018 lalu. Kebijakan itu tertuang dan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Standar E4 yang diterapkan di RI mensyaratkan batas emisi Karbon Monoksida (CO) 1 gram/km, Hidrokarbon (HC) 0,1 gram/km, Nitrogen Oksida 0,08 gram/km untuk mesin bensin.

Selanjutnya, spesifikasi BBM dengan standar Euro 4 adalah memiliki reasearch oktan number (RON) minimal 91, bebas timbal, dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm.

Meski mendekati standar tersebut, Pertamax, salah satu produk BBM RI, dikatakan belum sesuai lantaran kandungan sulfurnya masih 500 ppm. Adapun, jenis BBM Pertamina yang diklaim sudah seusai standar tersebut adalah Pertamax Turbo, dan Pertamina Dex.

(ibn/wdh)

No more pages