Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mulai menjalani tugasnya sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pada hari kedua, dia pun telah menggelar rapat dengan seluruh jajarannya untuk mengevaluasi target capaian dan perkembangan tiap program yang sudah dimulai menteri sebelumnya, Hadi Tjahjanto. Dia mengklaim akan melakukan percepatan pada sejumlah program dan kebijakan.
"Harapannya tentu semua target itu bisa dicapai dalam 8 bulan terakhir ini," kata AHY kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Berapa gaji dan tunjangan yang diterima Putera Sulung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut sebagai Menteri ATR?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, menteri dan pejabat setingkat menteri pada Kabinet Indonesia Maju akan mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain gaji, sesuai Keputusan Presiden nomor 68 tahun 2001, AHY juga akan mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Sehingga, dia akan mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulan.
Besaran gaji dan tunjangan tersebut masih akan dilengkapi lagi dengan sejumlah tunjangan lain atau dana operasional yang didapat oleh menteri selama berkegiatan menjadi pembantu presiden.
Dana operasional akan diberikan untuk menutup sejumlah kegiatan kementerian yang dilakukan oleh pejabat, termasuk menteri. Dana operasional tidak termasuk dalam take home pay, uang operasional ini bisa dikeluarkan pemerintah mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta.
AHY, sebagai menteri juga akan diberikan fasilitas berupa rumah dan mobil dinas menteri. Fasilitas ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
(red/frg)