Selain gaji, sesuai Keputusan Presiden nomor 68 tahun 2001, AHY juga akan mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Sehingga, dia akan mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulan.
Besaran gaji dan tunjangan tersebut masih akan dilengkapi lagi dengan sejumlah tunjangan lain atau dana operasional yang didapat oleh menteri selama berkegiatan menjadi pembantu presiden.
Dana operasional akan diberikan untuk menutup sejumlah kegiatan kementerian yang dilakukan oleh pejabat, termasuk menteri. Dana operasional tidak termasuk dalam take home pay, uang operasional ini bisa dikeluarkan pemerintah mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta.
AHY, sebagai menteri juga akan diberikan fasilitas berupa rumah dan mobil dinas menteri. Fasilitas ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
(red/frg)