Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengindikasi ada pola yang berujung pelanggaran persaingan usaha oleh Shopee Express, layanan jasa kirim barang milik platform e-commerce Shopee.
“Indikasi yang didalami KPPU adalah pembatasan pemilihan jasa logistik dalam aplikasi mereka [Shopee], terutama sejak pemberlakuan kebijakan Shopee pada tahun 2019. Dengan kebijakan tersebut, pemilihan jasa pengiriman dilakukan oleh sistem algoritma dari platform,” jelas Ketua KPPU Fanshurullah Asa saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).
Fanshurullah menambahkan bahwa pengelola marketplace ini tetap menyediakan pilihan namun harus melalui beberapa tahap dan setelah melakukan pembayaran. Hal tersebut menyulitkan konsumen.
Dari temuan KPPU pula, opsi biaya jasa pengiriman menjadi harga tunggal. Platform ini sebelumnya menampilkan ongkir bervariasi sehingga konsumen kehilangan kesempatan untuk memilih jasa pengiriman berdasarkan pertimbangan pelayanan terbaik dan harga yang diberikan.
“Diduga adanya prioritisasi yang diberikan Shopee dengan perusahaan jasa pengiriman yang terafiliasi dengannya,” terang dia. “Saat ini [KPPU] dalam proses pemberkasan dan menuju proses persidangan oleh Majelis Komisi.”
KPPU turut melakukan penelusuran terkait dugaan monopoli oleh Google Alphabet, dengan pola serupa, yaitu dengan posisinya yang dominan pada sistem pembayaran (Play Billing) di platform mereka. Fanshurullah mengatakan ini bagian dari program kerja 100 hari setelah dirinya terpilih, termasuk pada bidang pasar digital.
Fanshurullah dalam keterangan awal Februari menyatakan pihaknya masih memfokuskan pengawasan pada dugaan perilaku perusahaan teknologi besar maupun lokapasar, utamanya atas kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional. Selanjutnya, KPPU akan mendalami putusan itu dan menentukan apakah perbuatan serupa terjadi di Indonesia.
KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar, lewat Google Pay Billing. “KPPU juga telah menuntaskan penyelidikan atas salah satu pelaku lokapasar besar di Indonesia dan segera ditetapkan kelayakannya untuk masuk ke tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi,” jelas dia.
“Kedua perkara tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha di pasar digital agar lebih memperhatikan rambu-rambu persaingan usaha dan segera memperbaiki perilakunya agar pasar digital Indonesia mampu tumbuh dan berkembang secara sehat.” Shoppe Indonesia belum memberi tanggapan.
Menurut survei Populix, pengguna e-commerce mayoritas masih memilih jasa antar dengan melihat biaya termurah. Pembeli di marketplace yang didominasi Gen Y (Millennial) dan Z, juga mempertimbangkan perusahaan jasa antar yang mudah dilacak, menempati urutan pilihan terbanyak kedua. Sisanya memilih jasa layanan karena punya fitur beragam.
(dov/wep)