Logo Bloomberg Technoz

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2023 Tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, yang mencakup dalam 2 sub sektor, yakni sub sektor kehutanan, dan pengelolaan gambut dan mangrove.

Secara terperinci, KLHK memiliki otoritas untuk mengizinkan perusahaan yang ingin melaksanakan perdagangan karbon melalui 2 mekanisme, yakni perdagangan emisi dan offset emisi gas rumah kaca (GRK), yang dilakukan terhadap beberapa kawasan hutan yakni;

  1. Kawasan Hutan produksi tetap, Kawasan Hutan produksi yang dapat dikonversi dan blok pemanfaatan Kawasan Hutan lindung yang telah dibebani PBPH, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, atau hak pengelolaan;
  2. Kawasan Hutan produksi tetap, Kawasan Hutan produksi yang dapat dikonversi, dan blok pemanfaatan Kawasan Hutan lindung yang belum dibebani PBPH, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, atau hak pengelolaan;
  3. Blok Kawasan Hutan lindung lainnya;
  4. Kawasan gambut dan mangrove yang berada di dalam Kawasan Hutan;
  5. Kawasan gambut dan mangrove yang berada di luar Kawasan Hutan;
  6. Kawasan Hutan konservasi;
  7. Hutan adat;
  8. Hutan hak; dan
  9. Hutan negara yang bukan merupakan Kawasan Hutan.

KLHK sendiri sebelumnya mengeklaim belum memberikan izin pelepasan lahan hutan untuk proyek penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS), yang bakal memanfaatkan kawasan hutan.

Wakil Menteri LHK Alue Dohong menyebut sampai saat ini pemberian izin luasan lahan untuk CCS masih diproses di kementeriannya. “Belum [diberikan izin], masih proses karena kebijakan CCS-nya kan baru,” ujarnya ditemui di kompleks parlemen akhir November tahun lalu.

Namun, dia tidak menampik beberapa perusahaan swasta telah mengajukan perizinan untuk proyek CCS, salah satunya seperti di wilayah Kalimantan Timur.

“Iya, tetapi belum solid, tetapi ya itu informasinya. Artinya, kami masih dalam proses pipeline."

(ibn/wdh)

No more pages