Logo Bloomberg Technoz

"Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 sebulan," bunyi aturan yang tertulis dalam Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.

Selain gaji, AHY juga akan mendapat tunjangan yang besarannya telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. 

Petinggi kementerian, dalam aturan tersebut, berhak atas tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Secara total, AHY yang akan menjabat Menteri ATR/BPN di sisa masa bakti kabinet Jokowi-Ma'ruf, akan mendapat gaji dan tunjangan dengan total Rp18.648.000 setiap bulan. 

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp 13.608.000,00," tulis Pasal 1 Ayat (2) bagian e aturan itu.

AHY, sebagai menteri juga akan diberikan fasilitas berupa rumah dan mobil dinas menteri. Fasilitas ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Besaran gaji dan tunjangan tersebut masih akan dilengkapi lagi dengan sejumlah tunjangan lain atau dana operasional yang didapat oleh menteri selama berkegiatan menjadi pembantu presiden. 

Dana operasional akan diberikan untuk menutup sejumlah kegiatan kementerian yang dilakukan oleh pejabat, termasuk menteri. Dana operasional tidak termasuk dalam take home pay, uang operasional ini bisa dikeluarkan pemerintah mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta.

(ain/hps)

No more pages