Dalam pemeriksaan sepanjang 2023, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 kasus dugaan pelanggaran pidana terkait dengan transaksi perdagangan dengan jumlah pihak terduga pelaku sebanyak 88 pihak.
"Selain menetapkan sanksi atas Perdagangan Saham, OJK juga telah mengenakan sanksi atas 6 kasus lainnya di Bidang Pasar Modal terkait Notaris, Penawaran Umum, Perusahaan Efek, dan Wakil Perantara Pedagang Efek dengan rincian 10 Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis, 11 Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total sebesar Rp4,5 miliar , serta dua Perintah Tertulis," pungkas Inarno.
(mfd/wep)
No more pages