Dalam beleid itu disebutkan bahwa bank yang memiliki unit syariah dengan total nilai aset mencapai 50% dari total aset bank umum konvensional (BUK) induknya atau maksimal Rp50 triliun, wajib melakukan spin off. Perusahaan bank juga wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan paling lama dua tahun.
Sementara itu, mengacu laporan keuangan BTN per 31 Desember 2023, aset UUS BTN mencapai Rp54,3 triliun. "Dengan demikian UUS BTN telah memenuhi kondisi dan persyaratan dimaksud untuk melakukan spin off," tulis Ramon.
Seiring dengan upaya spin off itu, BTN akan melakukan akuisisi Bank Muamalat. Tahap lanjutan BTN Syariah dan Bank Muamalat akan merger.
Dalam perkembangannya, BTN telah menandatangani nondisclosure agreement (NDA) dengan calon investee dan saat ini sedang dalam tahap due diligence dengan calon investee dimaksud.
Nixon sebelumnya mengungkapkan ada empat poin yang diperhatikan dalam proses due diligence. Pertama mengenai portofolio keuangan, kedua terkait hukum seperti penyelesaian kontrak-kontrak dan perjanjian lainnya, ketiga mengenai teknologi, terakhir tentang kesiapan sumber daya manusia.
“Empat objek ini mendesak dilakukan, (prosesnya) sudah jalan, kami harapkan (merger) kelar di April dan ambil keputusan setelah membaca laporan due diligence,” pungkas Nixon minggu lalu.
(dhf/wep)