Logo Bloomberg Technoz

Belum ada keputusan sanksi yang diberikan oleh Investree, namun Agusman memastikan OJK segera menindak jika terdapat bukti pelanggaran.

“Saat ini OJK telah meminta Investree untuk menyediakan saluran pengaduan baik yang dilakukan secara online (contact center) atau pengaduan secara offline,” papar dia.

Investree melakukan klarifikasi terkait banyaknya kabar miring atas performa perusahaan bidang LPBBTI atau fintech P2P Lending, serta mundurnya Adrian per akhir Januari kemarin. Mewakili Investree, co-Founder/Director Investree Singapore Pte Ltd., Kok Chuan Lim, mengatakan bahwa Investree tidak memiliki hubungan dengan PT Putra Radhika Investama, PT Radhika Persada Utama, atau perusahaan atau perorangan lainnya yang mengklaim sebagai terafiliasi.

Saat dilakukan pengecekan, dua entitas yang tersebut di atas berelasi dengan Adrian, namun bukan bagian dari Investree. Putra Radhika Investama berdiri dengan Surat Keputusan tanggal 2 Februari 2022, dengan dua pemegang saham, Perdana Putra  dan Adrian Asharyano Gunadi,  lewat kepemilikan yang sama (50%-50%).

Selanjutnya, Radhika Persada Utama dimiliki oleh PT Radhika Investama, PT Equintra, Andalan Dana Investama, dan Genio Yudha Wibowo.  Adrian Asharyano Gunadi menjabat sebagai Direktur di perusahaan ini dengan Arifin Hudaya sebagai Komisaris Utama di Radhika Persada Utama.

OJK diketahui memiliki dua skema pengawasan untuk industri Fintech P2P Lending, offsite yaitu dengan sejumlah laporan (bulanan, keuangan tahunan, kejadian insidentil) yang disampaikan perusahaan. Kemudian pengawasan onsite, berupa pemeriksaan langsung kepada perusahaan. 

“Pemeriksaan langsung bertujuan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dan/atau keterangan Penyelenggara yang dilakukan di kantor Penyelenggara atau di tempat lain yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan Penyelenggara,” terang Agusman.

(wep)

No more pages