Pada PMK ini, PPN atas penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang diperuntukkan sebagai hunian atau tempat tinggal utama dari harga rumah Rp2 miliar - Rp5 miliar per unit akan ditanggung oleh pemerintah.
Jadi, bagi rumah yang diserah terima mulai 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN yang terutang dari dari dasar pengenaan pajak hingga Rp2 miliar dengan harga jual maksimal 5 miliar akan dibebaskan dari kewajiban membayar PPN sebesar 100%.
“Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tulis beleid tersebut.
Sementara itu, untuk 1 Juli 2024 hingga Desember 2024, pemerintah hanya akan memberikan PPN DTP sebesar 50% dari PPN yang terutang dari dasar pengenaan pajak hingga Rp 2miliar dengan harga jual maksimal 5 miliar.
Adapun, PPN DTP ini tidak berlaku bagi rumah yang telah mendapatkan insentif ini. Seperti yang tertulis dalam pasal 11 PMK tersebut.
“Rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat memanfaatkan PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini,” tulis pasal 11.
(azr/lav)