Insentif Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang sampai Desember 2024
Azura Yumna Ramadani Purnama
21 February 2024 13:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperpanjang insentif bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sektor properti sampai Desember 2024. Jadi, konsumen akan memperoleh insentif bebas PPN 100% bagi transaksi serah terima properti yang berlangsung mulai 1 Januari-30 Juni 2024. Sedangkan serah terima yang berlangsung 1 Juli-31 Desember 2024 akan memperoleh insentif bebas PPN 50%.
Hal itu disahkan melalui penerbitan aturan baru Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2024.
Seperti diketahui, insentif PPN DTP sudah berjalan sejak November 2023 lalu. Dengan diterbitkan PMK No 7 Tahun 2024, maka insentif tersebut dapat direalisasikan untuk masa Januari-Desember 2024.
Dalam PMK dijelaskan, pemerintah menimbang insentif tersebut perlu dilanjutkan pada 2024 untuk menstimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan, sebagai salah satu upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Bahwa dukungan pemerintah berupa kebijakan insentif fiskal di sektor perumahan pada tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, perlu untuk dilanjutkan pada tahun 2024,” tulis beleid itu.