Logo Bloomberg Technoz

Di samping itu, peraturan tersebut guna memastikan keberlanjutan industri media nasional dengan kerja sama yang adil di antara pers dan platform digital dan kemudian menemukan kerangka umum transparan untuk keduanya.

"Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan publisher rights lahir dari insan pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara pers dan platform digital, dengan semangat meningkatkan jurnalisme berkualitas," papar Jokowi.

Berikut poin-poin utama Perpres Publisher Rights:

Aturan Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers

  1. Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian. 
  2. Kerja sama sebagaimana dimaksud berupa: lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna Berita dan/atau bentuk lain yang disepakati.
  3. Bagi hasil sebagaimana dimaksud merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian. 

Penyelesaian Sengketa 

  1. Dalam hal terjadi sengketa antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. 
  2. Penyelesaian sengketa sebagaimana dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pembentukan Komite

  1. Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. 
  2. Komite sebagaimana dimaksud melaksanakan tugasnya bersifat independen. 

Komite mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital.

Susunan keanggotaan komite terdiri atas: 

  • 1 (satu) orang ketua komite merangkap anggota komite; 
  • 1 (satu) orang wakil ketua komite merangkap anggota komite; dan 
  • anggota komite. 

Anggota komite diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Anggota komite dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Pers mengenai pengangkatan anggota komite. 

(spt)

No more pages