Error Sirekap, KPU Tak Bisa Tutup Telinga Desakan Audit Sistem
Whery Enggo Prayogi
21 February 2024 12:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu menunda proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dengan alasan akurasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Keputusan ini justru semakin menguatkan dugaan kecurangan proses perhitungan Pemilu 2024. Penting bagi KPU untuk membuka sistemnya dan dilakukan proses audit.
“Dalam pernyataannya KPU menunda rekapitulasi perolehan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan, PKK, tidak ada kaitannya dengan Sirekap. Apa sih,” kata Wahyudi Djafar Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Rabu (21/2/2024).
Upaya yang terkesan reaksioner dari KPU justru menumbuhkan kecurigaan adanya upaya manipulasi suara, dengan banyaknya komentar publik bahwa aplikasi Sirekap tidak menampilkan data secara faktual seperti dokumen C.Hasil dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Wahyudi menilai, masalah akurasi data dari aplikasi Sirekap justru harus diselesaikan lewat audit teknologi dengan melibatkan lembaga independen. Apa yang dilakukan KPU dengan melakukan klarifikasi terhadap sistem Sirekap tidak cukup membuat kecurigaan memudar.
“Selama ini klarifikasi yang dilakukan oleh Ketua, Komisioner KPU hanya berdasarkan analisanya. Tidak menyentuh bagaimana sistem ini bekerja. Tidak pernah didampingi oleh ahli IT atau pengembang sistem IT,” jelas dia.