BPH Migas Soal Tarif Flat Operator SPBU: Tak Bikin Harga BBM Naik
Sultan Ibnu Affan
21 February 2024 12:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengklarifikasi ihwal isu pemungutan dan pembayaran iuran Badan Usaha Niaga Migas, yang diusulkan menjadi tarif tunggal atau flat tariff sebesar 0,25%.
Ketentuan iuran tersebut sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 48/2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Beleid itu mengatur besar tarif iuran yang harus dibayar BU Niaga Migas kepada pemerintah, yang dihitung secara degresif berdasarkan volume penjualan.
Volume penjualan untuk bahan bakar minyak (BBM) hingga 25 juta kiloliter (kl) dikenakan tarif 0,25%; volume penjulaan di atas 25 juta kl hingga 50 juta kl dikenakan 0,175%; dan volume di atas 50 juta kl dikenakan 0,075%.
Sementara itu, untuk gas yakni volume pengangkutan hingga 100 juta standak kaki kubik (MSCF) dikenakan 2,5%. Untuk volume pengangkutan di atas 100 juta MSCF dikenakan 1,5%.