Selanjutnya, pada 12 Januari 2024 OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status bank dalam Resolusi. Dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan.
“Termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023,” tulis OJK.
Oleh karena itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Seperti dalam keterangan resmi LPS, saat ini pihaknya sedang menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah.
“Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah. dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 20 Februari 2024,” tulis keterangan resmi LPS.
Lebih lanjut, LPS menjelaskan bahwa pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Adapun, rekonsiliasi dan verifikasi rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan dituntaskan LPS laing lama 90 hari kerja atau sampai dengan 16 Juli 2024. Oleh karena itu, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
“Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Purworejo atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo,” tulis LPS.
LPS juga menghimbau, para debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Purworejo dengan menghubungi tim likuidasi LPS.
Sebagai informasi, meskipun tahun 2024 belum genap terlampaui dua bulan namun sudah lima BPR yang izinnya dicabut oleh OJK.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin empat BPR yaitu, BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, BPR Usaha Madani Karya Mulia (UMKM), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto, dan BPR Wijaya Kusuma.
(azr/spt)