Logo Bloomberg Technoz

Adapun pada 2015, potensi penyimpanan karbon Indonesia pada lapisan saline aquifer hanya mencapai 9,7 gigaton CO2 karena perhitungan haya dilakukan di Sumatra dan Jawa serta potensi penyimpanan pada lapisan depleted migas hanya 2,5 giga ton CO2.

Dalam kaitan itu, Tutuka juga menyadari adanya perbedaan data yang disampaikan Kementerian ESDM dan lembaga internasional lainnya.

Misalnya, ExxonMobil memperkirakan potensi penyimpanan berkisar 80—200 gigaton CO2 pada saline aquifer, sementara Rystad Energy memperkirakan lebih dari 400 gigaton CO2 pada reservoir migas dan saline aquifer Indonesia.

“Kami masih dalam range perhitungan dalam lembaga-lembaga yang ada ini tentunya berkembang, dan akan menjadi perhatian kami. [Namun], kami sudah punya angka untuk pegangan dan ini sudah kami konsultasikan ke lembaga internasional seperti perusahaan luar negeri Equinor, BP, Chevron dan lembaga yang lain,” ujarnya. 

Upaya menaikkan harga karbon./dok. Bloomberg

Menurutnya, industri bakal mengambil 10% dari 572,77 gigaton CO2 pada lapisan saline aquifer untuk tahap awal pemanfaatan kapasitas gudang karbon atau carbon capture and storage/carbon capture, utilization and storage (CCS/CCUS) ke depannya.  

Untuk diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Januari itu resmi mengomersialisasikan CCS/CCUS tidak hanya di wilayah kerja hulu migas, melainkan juga di industri seperti besi baja, kaca, hingga smelter.

Selain itu, menyitir Pasal 45 ayat (1), industri tersebut juga dapat mengomersialisasikan fasilitas ‘gudang karbon’ RI ke luar negeri berdasarkan skema bisnis antarpemerintah terlebih dahulu atau secara government to government (G2G).

"Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman semua pihak untuk menerbitkan rekomendasi atau izin yang diperlukan dalam rangka Pengangkutan Karbon lintas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara masing-masing."

(dov/wdh)

No more pages