Logo Bloomberg Technoz

Dalam sebuah klarifikasi tertulis, Akulaku Indonesia membenarkan bahwa mereka terkena sanksi pembatasan sementara dari OJK. Meski begitu perusahaan tidak menutup usaha.  “Perusahaan saat ini tetap beroperasi seperti biasanya,” ujar perusahaan.

Corrective action plan masih terus dipenuhi Akulaku sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK. Komitmen Akulaku untuk selalu patuh regulasi. Akulaku menekankan pentingnya aspek menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan kerangka hukum.

Sumber yang dekat dengan penyelesaian corrective action plan Akulaku mengatakan bahwa seluruh permintaan OJK telah diselesaikan. Kini tinggal menunggu keputusan terbaru dari OJK, termasuk pencabutan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT).

“Pencabutan tindakan pengawasan PKUT ini akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa PT Akulaku Finance Indonesia telah melaksanakan seluruh komitmen corrective action plan termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan,” jelas Agusman saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz.

Keputusan OJK melarang Akulaku Finance Indonesia melanjutkan layanan paylater, mencerminkan masih kuatnya sinyal ketegangan antara animo masyarakat pada pinjol berhadapan dengan pengaturan industri pinjol oleh otoritas yang menyisakan banyak celah.

Dalam lima tahun terakhir, nilai pinjaman online yang tersalur sudah naik lebih dari 300%. Sampai Agustus lalu, nilai outstanding pinjaman online, termasuk yang disalurkan lewat fasilitas paylater, mencapai Rp53,11 triliun.

Artinya terjadi kenaikan 354% dalam lima tahun yaitu dibanding Agustus 2018 yang sebesar Rp11,68 triliun. Dari angka puluhan triliun rupiah itu, Rp5,57 triliun. berstatus kredit macet.

Dari nilai pinjaman bermasalah ini sekitar 88,5% disumbang oleh peminjam (borrower) perseorangan dengan total mencapai Rp4,93 triliun. Hal itu tak ayal memicu kasus penagihan pinjaman nir-etika.

OJK mencatat, selama semester I-2023, aduan masyarakat terkait layanan fintech mencapai 2.913 aduan, ditambah aduan terkait pinjol ilegal yang mencapai lebih dari 3.000 aduan.

(mfd/wep)

No more pages