Kapan Pembatasan Usaha Akulaku Dicabut, OJK Beri Update
Mis Fransiska Dewi
21 February 2024 09:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) masih melakukan perbaikan rencana bisnis usaha paylater atau buy now pay later (BNPL). Hal ini terkait penyelesaian komitmen corrective action plan.
“Ya mudah-mudahan segera selesai masalahnya. Kan ada action plan [Akulaku Finance] harus mematuhi ya. Semoga cepat selesai, kami berharap semua baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dikutip Rabu (21/2/2024).
Layanan paylater (BNPL) dari Akulaku Finance Indonesia, grup Akulaku, dicabut usai keputusan Dewan Komisioner regulator industri keuangan tersebut tertanggal 5 Oktober 2023.
Agusman sempat menyebut OJK masih memberi waktu perbaikan kepada perusahaan penyelenggara bisnis paylater yang didukung oleh Ant Grup—bagian dari Alibaba asal China— sampai dengan Juni 2024.
OJK meminta Akulaku Finance memenuhi seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.