Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - PDI Perjuangan mempertegas penolakannya atas hasil rekapitulasi perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengalami berbagai masalah secara nasional.

Ketua DPP PDIP Bambang Wuyanto mengatakan pihaknya serius menolak langkah KPU RI yang memerintahkan agar seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara. KPU juga menjadwalkan ulang penetapan hasil pemilu di tingkat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi 20 Februari 2024.

Dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (21/2/2024), DPP PDIP menyatakan penundaan tersebut tidak relevan. Bahwa hasil perhitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dengan alat bantu aplikasi Sirekap memiliki banyak kelemahan.

"Menolak sikap atau keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, elektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024," terang Bambang.

Ia menambahkan bahwa KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat Kecematan. Pasalnya tidak terdapat situasi kegentiangan yang memaksa atau tidak terdapat kondisi darurat.

"Permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara / C.Hasil, sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tulis Bambang yang ditujukan kepada Ketua KPU RI.

Dalam Pasal tersebut tertulis, "Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali."

PDIP juga menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno. PDIP selanjutnya meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024."

(fik/wep)

No more pages

Artikel Terkait

Baca Juga

Lainnya


Z-Zone