Logo Bloomberg Technoz

Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan. 

Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: 

  • tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
  • memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
  • memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
  • melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
  • memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
  • bekerja sama dengan Perusahaan Pers.

Aturan Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers

  1. Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian. 
  2. Kerja sama sebagaimana dimaksud berupa: lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna Berita dan/atau bentuk lain yang disepakati.
  3. Bagi hasil sebagaimana dimaksud merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian. 

Penyelesaian Sengketa 

  1. Dalam hal terjadi sengketa antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. 
  2. Penyelesaian sengketa sebagaimana dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pembentukan Komite

  1. Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. 
  2. Komite sebagaimana dimaksud melaksanakan tugasnya bersifat independen. 

Komite mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital.

Susunan keanggotaan komite terdiri atas: 

  • 1 (satu) orang ketua komite merangkap anggota komite; 
  • 1 (satu) orang wakil ketua komite merangkap anggota komite; dan 
  • anggota komite. 

Anggota komite diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Anggota komite dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Pers mengenai pengangkatan anggota komite. 

(spt)

No more pages