Logo Bloomberg Technoz

Poin-poin Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Redaksi
21 February 2024 06:40

Ilustrasi wartawan. (Image by Andy Leung from Pixabay)
Ilustrasi wartawan. (Image by Andy Leung from Pixabay)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lebih dikenal dengan Perpres Publisher Rights.

Jokowi memaparkan bahwa semangat Perpres Publisher Rights ini guna meningkatkan kinerja jurnalisme di Indonesia. Jurnalisme harus bertujuan mengedukasi dan memajukan bangsa.

Selain itu, Perpres Publisher Rights terbit guna memastikan keberlanjutan industri media nasional dengan kerja sama yang adil antara Pers dan platform digital, sehingga ada kerangka umum yang jelas di antara keduanya.

"Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan publisher rights lahir dari insan pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara pers dan platform digital, dengan semangat meningkatkan jurnalisme berkualitas," papar Jokowi.

Ketentuan Umum

  1. Tanggung jawab perusahaan platform digital adalah kewajiban perusahaan platform digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
  2. Berita adalah karya jurnalistik oleh wartawan yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, berupa tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya yang dilakukan secara teratur dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang mengenai pers menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. 
  3. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. 
  4. Layanan platform digital adalah layanan milik perusahaan platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian, dan penyajian berita secara digital serta interaksi dengan berita yang berfungsi memperantarai layanan penyajian Berita yang ditujukan terutama untuk bisnis. 
  5. Algoritma adalah sistem kompleks yang digunakan oleh platform digital untuk mempersonalisasikan konten. 
  6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 
  8. Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers yang meliputi media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
  9. Perusahaan platform digital adalah penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan layanan platform digital serta memanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data. 

Tujuan