Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) soal hak penerbit atau Publisher Rights, sekaligus mengakhiri perdebatan panjang bagaimana kelangsung industri pers di tengah perkembangan platform digital.

"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal Perpres Publisher Rights," kata Jokowi ketika menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).

Jokowi mengaku telah mendengarkan semua aspirasi berbagai kalangan. Ia turut menimbang hal tersebut dengan baik-baik.

"Sebelum tanda tangan, saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan Pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dan digital. Kita harus timbang-timbang terus implikasinya," jelas Jokowi.

"Setelah mulai ada titik kesepahaman, mulai ada titik temu ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, asosiasi media mendorong terus, akhirnya saya kemarin meneken Perpres tersebut," sambungnya.

Jokowi memaparkan bahwa semangat Perpres ini guna meningkatkan kinerja jurnalisme di Indonesia. Jurnalisme harus bertujuan mengedukasi dan memajukan bangsa.

Selain itu, Perpres Publisher Rights terbit guna memastikan keberlanjutan industri media nasional dengan kerja sama yang adil antara Pers dan platform digital, sehingga ada kerangka umum yang jelas diantara keduanya.

"Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan publisher rights lahir dari insan pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara pers dan platform digital, dengan semangat meningkatkan jurnalisme berkualitas," papar Jokowi.

"Tentang implementasi Perpres ini, kita masih harus antisipasi risiko-risko yang mungkin terjadi terutama masa transisi, baik itu respons dari digital dan masyarakat pengguna layanan."

Menkominfo Budi Arie Setiadi hari Senin mengatakan bahwa Perpres Publisher Rights bertujuan menjaga pelaku pers tidak menjadi korban diskrupsi platform digital. Ia mengklaim aturan hak penerbit akan saling menguatkan kedua pihak.

Usai menjadi peraturan sah, terdapat masa transisi selama enam bulan. "Saya merasa enam bulan bukan waktu yang lama, sehingga harus betul-betul bekerja cepat dan tepat," terang Budi dalam keterangan tertulis. Perpres hak penerbit, lanjut Budi, dapat menjadikan industri pes lincah, adaptif, dan optimis.

Rancangan perpres hak penerbit telah lama bergulir. Tepat bulan Februari 2023, Kementerian Kominfo telah mendapatkan izin prakarsa dari Presiden Jokowi, untuk kemudian dilakukan pembahasan di level pemangku kepentingan.

Dalam penyerapan aspirasi, kata Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong, pihaknya telah melibatkan organisasi profesi atau asosiasi, seperti Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Kominfo kemudian membentuk tim yang beranggotakan lintas kementerian dan lembaga, dengan anggota dari Sekreatiat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Kumham, Kemenko Polhukam, dan Dewan Pers,

Untuk pelaku industri digital, Kominfo mengajak serta pengelola platform seperti Meta (Facebook), Google, TikTok, dan telah memberikan tanggapan. Dalam perkembangannya Google Indonesia dalam pernyataan resmi mengatakan, pihaknya akan segera mempelajari rincian aturan Publisher Rights yang baru saja terbit.

Google menyatakan selama ini terus membangun ekosistem berita yang berkelanjutan dan perusahaan telah bekerja sama dengan penerbit berita, juga pemerintah.  "Sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias," terang Google.

"Maka, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam, dan juga perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia - yaitu, ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang."

(prc/wep)

No more pages