Menkominfo Budi Arie Setiadi hari Senin mengatakan bahwa Perpres Publisher Rights bertujuan menjaga pelaku pers tidak menjadi korban diskrupsi platform digital. Ia mengklaim aturan hak penerbit akan saling menguatkan kedua pihak.
Usai menjadi peraturan sah, terdapat masa transisi selama enam bulan. "Saya merasa enam bulan bukan waktu yang lama, sehingga harus betul-betul bekerja cepat dan tepat," terang Budi dalam keterangan tertulis. Perpres hak penerbit, lanjut Budi, dapat menjadikan industri pes lincah, adaptif, dan optimis.
Rancangan perpres hak penerbit telah lama bergulir. Tepat bulan Februari 2023, Kementerian Kominfo telah mendapatkan izin prakarsa dari Presiden Jokowi, untuk kemudian dilakukan pembahasan di level pemangku kepentingan.
Dalam penyerapan aspirasi, kata Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong, pihaknya telah melibatkan organisasi profesi atau asosiasi, seperti Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Kominfo kemudian membentuk tim yang beranggotakan lintas kementerian dan lembaga, dengan anggota dari Sekreatiat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Kumham, Kemenko Polhukam, dan Dewan Pers,
Untuk pelaku industri digital, Kominfo mengajak serta pengelola platform seperti Meta (Facebook), Google, TikTok, dan telah memberikan tanggapan. Dalam perkembangannya Google Indonesia dalam pernyataan resmi mengatakan, pihaknya akan segera mempelajari rincian aturan Publisher Rights yang baru saja terbit.
Google menyatakan selama ini terus membangun ekosistem berita yang berkelanjutan dan perusahaan telah bekerja sama dengan penerbit berita, juga pemerintah. "Sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias," terang Google.
"Maka, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam, dan juga perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia - yaitu, ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang."
(prc/wep)