Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights untuk Jaga Industri Media

Pramesti Regita Cindy
20 February 2024 22:30

Google Doodle. (Tangkapan Layar)
Google Doodle. (Tangkapan Layar)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) soal hak penerbit atau Publisher Rights, sekaligus mengakhiri perdebatan panjang bagaimana kelangsung industri pers di tengah perkembangan platform digital.

"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal Perpres Publisher Rights," kata Jokowi ketika menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).

Jokowi mengaku telah mendengarkan semua aspirasi berbagai kalangan. Ia turut menimbang hal tersebut dengan baik-baik.

"Sebelum tanda tangan, saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan Pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dan digital. Kita harus timbang-timbang terus implikasinya," jelas Jokowi.

"Setelah mulai ada titik kesepahaman, mulai ada titik temu ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, asosiasi media mendorong terus, akhirnya saya kemarin meneken Perpres tersebut," sambungnya.

Jokowi memaparkan bahwa semangat Perpres ini guna meningkatkan kinerja jurnalisme di Indonesia. Jurnalisme harus bertujuan mengedukasi dan memajukan bangsa.

Selain itu, Perpres Publisher Rights terbit guna memastikan keberlanjutan industri media nasional dengan kerja sama yang adil antara Pers dan platform digital, sehingga ada kerangka umum yang jelas diantara keduanya.

"Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan publisher rights lahir dari insan pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara pers dan platform digital, dengan semangat meningkatkan jurnalisme berkualitas," papar Jokowi.

"Tentang implementasi Perpres ini, kita masih harus antisipasi risiko-risko yang mungkin terjadi terutama masa transisi, baik itu respons dari digital dan masyarakat pengguna layanan."