Melalui insentif ini, pembeli mobil listrik dengan TKDN minimal 40% hanya bakal dikenakan PPN sebesar 1% dari harga jual karena 10% ditanggung oleh pemerintah (DTP).
PMK tersebut tidak hanya mengatur pemberian insentif untuk mobil listrik, melainkan juga untuk bus listrik.
Terdapat 2 jenis besaran PPN DTP untuk bus listrik. Pertama, PPN DTP untuk bus listrik dengan TKDN 40% adalah 10%. Sehingga pembeli bus listrik hanya menganggung PPN 1% dari harga jual.
Kedua, PPN DTP untuk bus listrik dengan TKDN 20%-40% adalah 5%. Sehingga pembeli bus listrik menganggung PPN 6% dari harga jual.
Adapun PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari - Desember 2024 jika memenuhi TKDN.
Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan insentif 10 persen kepada pembeli mobil listrik di 2023 melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023 tentang hal yang sama.
(dov/del)